SENANGSENANG.ID - Seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Kudus mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, mulai menerapkan pengenaan pakaian adat untuk para siswa- siwinya.
Penggunaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah di Kudus dikenakan pada tanggal 23 setiap bulannya.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, terkait penerapan Pakaian Adat Kudusan sebagai salah satu jenis seragam sekolah.
Baca Juga: Dieng Terus Didorong Jadi Geopark Nasional, Begini Potensi Luar Biasanya
Berdasarkan imbauan yang tertuang dalam SE tersebut, pengenaan pakaian adat kudusan sebagai seragam sekolah ini ditujukan untuk seluruh siswa- siswi sekolah di Kudus.
"Mulai jejang SD, SMP hingga SMA, baik sekolah negeri maupun swasta," ujar Kepala Disdikpora Kudus, Harjuno Widodo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora setempat, Anggun Nugroho, Selasa 23 April 2024.
Terdapat tiga poin dalam surat edaran, pertama yaitu pakaian adat kudusan dipakai pada tanggal 23 setiap bulan.
Baca Juga: Bursa Bakal Calon Gubernur Jateng Mulai Ramai, LSM di Kudus Dukung Kapolda Jawa Tengah
Kedua, sekolah tidak boleh memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik atau wali peserta didik dalam hal pengadaan pakaian adat tersebut.
Ketiga, pengenaan pakaian adat kudusan dimulai pada tanggal 23 April ini.
Penerapan tanggal 23 disesuaikan dengan tanggal Hari Jadi Kota Kudus, yang jatuh pada 23 September setiap tahunnya.
"Tahap awal ini, penerapannya tidak saklek (harus dipenuhi, red) karena mungkin ada peserta didik yang belum siap, sehingga kalau pun memakai pakaian seragam sekolah biasa masih bisa dimaklumi," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Diminta Waspada, Kasus Flu Singapura Banyak Ditemukan di Kota Jogja
Namun untuk setiap tanggal 23 bulan berikutnya, diharapkan sudah mulai tertata rapi sesuai pakaian adat kudusan yang sebenarnya.