SENANGSENANG.ID – Kebakaran yang melanda kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025, menyisakan duka mendalam.
Sebanyak 22 karyawan meninggal dunia, termasuk seorang ibu hamil bernama Novia Nurwana yang tengah menanti kelahiran anak pertamanya.
Novia dan sang suami dikabarkan menunggu buah hati mereka lahir pada Januari 2026.
Baca Juga: Tangis Suami di Balik Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, Istri Hamil Tua Terjebak di Lantai Lima
Namun, harapan itu pupus ketika Novia terjebak di lantai 5 bersama sejumlah rekannya saat api berkobar.
Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halaman keluarga di Tanggamus, Lampung.
Sorotan pada Aturan Cuti Melahirkan
Baca Juga: Fenomena 'Gunung Menangis' di Sembalun, Warga Panik dan Khawatir Ancaman Banjir
Tragedi yang menimpa Novia menimbulkan sorotan terhadap aturan cuti melahirkan yang sudah diatur pemerintah.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 82: memberi hak cuti 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
UU Cipta Kerja Pasal 153: melarang perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan karena hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui.
Baca Juga: Menkop Ferry Juliantono Resmikan Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Tonggak Baru Ekonomi Kelurahan
UU No.4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA): memperluas hak cuti hingga 6 bulan, dengan rincian 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya sesuai rekomendasi dokter.
Kasus Novia menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan, khususnya ibu hamil, bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan kebutuhan nyata yang menyangkut keselamatan.