Jepara Siap Implementasikan SPMB, Sekda Edy Sujatmiko: Hindari Praktik Gratifikasi, Pungli dan Suap

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 20:16 WIB
Sekda Jepara Edy Sujatmiko meminta seluruh kepala sekolah di Kabupaten Jepara: agar menghindari praktik gratifikasi, pungli dan suap dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB yang berlaku mulai tahun 2025, sebagai pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru.  (Foto: Bagian Prokopim Jepara)
Sekda Jepara Edy Sujatmiko meminta seluruh kepala sekolah di Kabupaten Jepara: agar menghindari praktik gratifikasi, pungli dan suap dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB yang berlaku mulai tahun 2025, sebagai pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. (Foto: Bagian Prokopim Jepara)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bergerak cepat menanggapi perubahan besar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemendikdasmen, Jumat 31 Desember 2025 mengumumkan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah berlaku selama ini, akan digantikan dengan SPMB.

Perubahan penerimaan siswa baru dari sistem PPDB menjadi SPMB ini dipandang Kemendikdasmen sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia, namun juga membawa tantangan baru bagi pelaksanaan di tingkat daerah.

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan Pastikan Tak Ada Kisruh Gas Elpiji 3 kg Bagi Masyarakat hingga Aktifkan Lagi Tabung Eceran di Warung

Sebagai langkah konkret, Pemkab Jepara langsung mengundang seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut untuk mengikuti rapat koordinasi yang digelar di Gedung Ratu Shima, Jepara, pada Selasa 4 Februari 2025.

Pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko bertujuan untuk memberikan pengarahan mengenai pelaksanaan SPMB serta menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap prosesnya.

Edy Sujatmiko menyoroti salah satu masalah besar yang sering muncul dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya, yakni praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan suap.

Menurutnya, gratifikasi merupakan tindak pidana yang harus dihindari.

Baca Juga: PODSI Gandeng Disdik Sleman, Bidik Calon Atlet Melalui 'Dayung Go To School'

"Namun, jika penerima gratifikasi melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, maka mereka bisa bebas dari ancaman pidana,” terang Edy.

Ia menjelaskan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum harus segera dihentikan.

Semua kepala sekolah diminta untuk memahami dengan baik konsep ini agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang dapat merugikan semua pihak, termasuk sekolah itu sendiri.

"Kita harus menjaga agar proses penerimaan murid baru ini sesuai dengan aturan yang berlaku."

Baca Juga: Pencurian di Makam Sunan Kudus Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Seorang Kakek di Sebuah Kafe

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X