SENANGSENANG.ID - Universitas Muria Kudus (UMK) meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
MoU tersebut ditandatangani oleh Rektor UMK Prof Dr Ir Darsono MSi bersama Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekjen MPR RI, Hentoro Cahyono SH MH di Ruang Seminar lantai IV Gedung Rektorat UMK, Sabtu 9 Desember 2023.
Rektor UMK mengatakan, MoU dengan Sekjen MPR RI ini segera ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) kedua belah pihak sesuai kewenangan yang dimiliki dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Adapun ruang lingkup MoU mencakup penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Kemudian, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta kegiatan lain yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Maka ia berharap, dengan MoU yang sudah ditandatangani ini tidak berhenti pascaseremonial penandatanganan saja, namun akan memasuki era baru kerja sama yang penuh potensi.
Baca Juga: Diikuti 400 Pegowes, Brompton Cycling Festive Mengeksplorasi Jalur Wisata Sepeda di Kota Yogya
"Saya yakin, melalui kolaborasi yang erat, kita akan mencapai pencapaian-pencapaian gemilang," ujarnya.
Prof Darsono menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim-tim yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan MoU ini.
Kerja keras dan semangat kolaboratif akan menjadi fondasi yang kokoh untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Sebelum penandatanganan MoU, Rektor UMK Prof Darsono MSi memberikan sambutan dalam kuliah umum Fakultas Hukum (FH) UMK yang menghadirkan narasumber Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekjen MPR RI, Hentoro Cahyono.
Baca Juga: Mantap! Di Penghujung 2023, Indonesia Ekspor Ayam Beku ke Singapura Senilai USD65.000