Tingkatkan Tupoksi Pendidikan dan Kompetensi SDM, UMK Kudus Teken MoU dengan Sekjen MPR RI

photo author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 08:57 WIB
Rektor UMK Prof Dr Ir Darsono MSi (kanan) menunjukkan MoU yang ditandangani bersama Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekjen MPR RI, Hentoro Cahyono SH MH. Salah satu tujuan MoU. yakni meningkatkan kualitas tupoksi pendidikan dan kompetensi SDM. (Foto: Humas UMK)
Rektor UMK Prof Dr Ir Darsono MSi (kanan) menunjukkan MoU yang ditandangani bersama Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekjen MPR RI, Hentoro Cahyono SH MH. Salah satu tujuan MoU. yakni meningkatkan kualitas tupoksi pendidikan dan kompetensi SDM. (Foto: Humas UMK)

Bertepatan dengan Hari Antikorupsi, kuliah umum mengusung tema "Peran Mahasiswa dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi". 

Dalam sambutannya, Prof Darsono berpesan agar mahasiswa FH, baik mahasiswa S1 maupun S2 mampu menyerap ilmu sebanyak-banyaknya mengingat pentingnya poin dalam diskusi kuliah umum tersebut.

"Saya berharap rekan-rekan mahasiswa mampu memahami dengan baik dalam konteks diskusi, mengingat di masa depan rekan-rekan mahasiswa inilah yang kelak akan menjadi pemangku kepentingan di negara ini,” tuturnya.

Sementara, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono dalam pemaparannya menyampaikan, terdapat dua faktor penyebab korupsi, yakni faktor internal dan faktor eksternal.

Baca Juga: Promo Akhir Tahun Wuling, DP Air EV Rp26 Juta Cicilan Cuma Segini Lho Gaess

"Faktor internal ini menjadi penyebab korupsi yang datang dari diri sendiri, dan faktor eksternal merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar," terangnya.

Oleh sebab itu, diperlukan strategi pemberantasan korupsi, salah satunya melalui perbaikan sistem.

Pasalnya, sistem yang baik dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Di antaranta dengan memodernisasi pelayanan publik dengan sistem online dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif.

Sistem pelayanan terintegrasi dengan melibatkan APIP, BPKP, LKPP dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa termasuk dalam pengelolaan anggaran refocusing.

Baca Juga: Jubir TKN Prabowo Gibran Ceritakan Pengalamannya, Makan Siang Gratis Solusi Konkret Ringankan Beban Keluarga Tak Mampu

Hentoro menegaskan, agar tidak bisa melakukan korupsi, juga dibutuhkan tindakan preventif.

Salah satunya dengan memberikan edukasi pembelajaran pendidikan antikorupsi, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi.

“Kita juga dapat mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi, tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, tetapi juga anak usia dini," tegasnya. **

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X