Selain pemulihan nama baik, rehabilitasi juga mengembalikan hak-hak Rasnal dan Abdul Muis sebagai aparatur sipil negara.
“Dengan rehabilitasi ini, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru dipulihkan. Semoga membawa berkah,” tegas Dasco.
Baca Juga: Abhiseka Prambanan 2025: Melukis Warisan Kuliner dan Spiritual Mataram Kuno
Duduk Perkara Kasus
Kasus bermula pada 2018 ketika Rasnal dan Abdul Muis mengusulkan patungan Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Usulan itu lahir dari rapat komite sekolah, bahkan awalnya hanya Rp17.000 sebelum disepakati menjadi Rp20.000 atas permintaan wali murid.
Namun, inisiatif tersebut dipermasalahkan oleh sebuah LSM yang melaporkan keduanya ke aparat hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara, yang berujung pada pemberhentian tidak hormat oleh Gubernur Sulawesi Utara pada Agustus dan Oktober 2025.
Pemberhentian itu merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang mengatur pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana jabatan.
Dengan rehabilitasi dari Presiden, Rasnal dan Abdul Muis kini kembali mendapatkan hak serta pemulihan nama baik mereka.
Keputusan ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan agar lebih bijak dalam menyikapi dinamika di sekolah.**