edukasi

Akal-akalan Ortu Demi Anak Masuk Sekolah Favorit, Berpotensi Jadi Koruptor Jika Diajari Curang Sejak Kecil

Kamis, 13 Juli 2023 | 20:40 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Instagram @muhadjir_effendy)

SENANGSENANG.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu meninggalkan jejak masalah setiap tahunnya. Dari nebeng KK demi masuk dalam zonasi sekolah favorit, sampai jual beli kursi.

Demikian juga yang banyak terungkap pada pelaksanaan PPDB 2023 kemarin. Banyak kecurangan di sana-sini bukan saja dilakukan orang tua calon peserta didik, tetapi juga oknum sekolah.

Sejumlah orangtua siswa di berbagai daerah di Jawa Barat menyampaikan kekecewaannya ke pihak sekolah lantaran anaknya yang tinggal tak jauh dari sekolah tidak lolos PPDB dengan alasan zonasi.

Baca Juga: Usung Tema Unity in Diversity, Puluhan Desainer dari Berbagai Daerah Ramaikan Jogja Fashion Trend 2023

Sementara warga yang tinggal lebih jauh dari titik sekolah bisa lolos PPDB jalur zonasi.

Dari informasi yang dihimpun Senangsenang.id, salah satunya PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat yang diprotes belasan orangtua dari Desa Selacau.

Para orangtua menilai proses PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Batujajar tidak transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan zonasi yang diberlakukan.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Jegal Dewa United, Pemain Termotivasi Memenangi Laga Perdana di Kandang Stadion GBLA

"Saya tinggal di RW 15, radius sekolah hanya 735 mater, dinyatakan tidak lulus. Tapi anak tetangga saya jaraknya 900 meter tapi lolos," ungkap Ferdy Ferdiansyah.

Padahal pihak sekolah mencantumkan radiusnya 600 meter. Demikian juga dialami Herlina (52) orang tua peserta didik yang rumahnya hanya berjarak 500 meter dari sekolah. Namun, anaknya juga dinyatakan tidak masuk zonasi.

Ombudsman Banten menerima 36 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Salah satunya soal dugaan pungli di beberapa sekolah.

Baca Juga: Setiap Pekan, Diberlakukan Sistem Promosi Degradasi dalam Seleksi Timnas U-17, Tidak Ada yang Diistimewakan

"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp5-8 juta," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu 12 Juli 2023.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy angkat bicara terkait adanya kecurangan dalam proses penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi.

Halaman:

Tags

Terkini