Banyak Kyai dan Santri Senior Masuk Bui, FH UI Lakukan Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik dan Perlindungan

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 14:59 WIB
Para Santri dari Pondok Pesantren Darul Ilmi Pangkal Pinang propinsi bangka Belitung (foto FH UI)
Para Santri dari Pondok Pesantren Darul Ilmi Pangkal Pinang propinsi bangka Belitung (foto FH UI)

SENANGSENANG.ID - Telah banyak kyai atau santri senior yang masuk bui karena memukul santri lain yang bermasalah atas dasar cara mendidik.

KH. Muhammad Ghofi Kurniawan, Lc, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ilmi Pangkal Pinang, Propinsi bangka Belitung mengatakan bahwa pihaknya menjadi bingung harus menerapkan metode pendidikan seperti apa. 

Karena itulah, dia berharap dengan edukasi yang baik pihak pesantren bisa mendapat solusi terkait persoalan tersebut dan pihak pesantren menjadi tahu batas-batas dan hak-hak yang dimiliki oleh santri.

Baca Juga: Bukti Sudah Move On dari Happy Asmara, Hari Ini Denny Caknan Nikahi Perempuan Pilihannya Bella Bonita

Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Agama Islam di Universitas Bangka Belitung, Ustaz H. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag.

Dia mengatakan bahwa pukulan, mencubit, merendam tubuh anak dalam air, mengurung, dan hukuman-hukuman yang dibuat untuk merendahkan seperti menggunakan kerudung merah bagi perempuan, serta disuruh berdiri tanah lapang merupakan hukuman-hukuman yang sering diterapkan di pondok pesantren.

"Saya dulu pernah melihat santri yang dihukum, namun justru tak terlihat mereka jera dengan hukuman yang diberikan, maka perlu ada upaya lain untuk mendidik yang membuat santri menjadi lebih baik kembali," ujar H Muhammad Kurnia.

Baca Juga: Warga Kota Atlas Masih Dihantui Sosok Ketiga, Berikut Jadwal Bioskop Semarang Hari Ini Jumat 7 Juli 2023

Untuk itu Santri sebagaimana siswa sekolah haruslah memiliki perlindungan hukum dan terlindung dari kekerasan fisik.

Karena itulah, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melaksanakan program pengabdian masyarakat untuk mengedukasi hal tersebut.

Kegiatan dengan tema 'Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum Terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia' ini dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ilmi yang berada di Pangkal Pinang, kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Meski dalam Kepercayaan Diri Tinggi, PSS Tidak Jumawa, Persis Siap Bangkit Setelah Dipecundangi Persebaya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa S.H. yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut pun menjelaskan jika berdasarkan doktrin in loco parentis yang berarti otoritas guru merupakan delegasi kekuasaaan dari orang tua, maka guru (kyai) memiliki hak dalam mendidik muridnya.

Hak tersebut, lanjut Dr. Eva, didapatkan guru akibat adanya consensual relationship di antara orang tua dan guru sehingga pemberian hukuman yang dilakukan oleh guru dapat dibenarkan apabila hukuman diberikan secara wajar dan berguna dalam mendidik dan mendisiplinkan anak.

Dr. Eva lalu memaparkan kalau terdapat banyak putusan pengadilan yang membenarkan tindakan guru memberikan hukuman pada anak seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2024 K/Pid.Sus/2009, tentang putusan yang membenarkan seorang guru sekolah dasar yang menampar dengan tangan kiri pipi kanan murid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X