SENANGSENANG.ID - Telah banyak kyai atau santri senior yang masuk bui karena memukul santri lain yang bermasalah atas dasar cara mendidik.
KH. Muhammad Ghofi Kurniawan, Lc, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ilmi Pangkal Pinang, Propinsi bangka Belitung mengatakan bahwa pihaknya menjadi bingung harus menerapkan metode pendidikan seperti apa.
Karena itulah, dia berharap dengan edukasi yang baik pihak pesantren bisa mendapat solusi terkait persoalan tersebut dan pihak pesantren menjadi tahu batas-batas dan hak-hak yang dimiliki oleh santri.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Agama Islam di Universitas Bangka Belitung, Ustaz H. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag.
Dia mengatakan bahwa pukulan, mencubit, merendam tubuh anak dalam air, mengurung, dan hukuman-hukuman yang dibuat untuk merendahkan seperti menggunakan kerudung merah bagi perempuan, serta disuruh berdiri tanah lapang merupakan hukuman-hukuman yang sering diterapkan di pondok pesantren.
"Saya dulu pernah melihat santri yang dihukum, namun justru tak terlihat mereka jera dengan hukuman yang diberikan, maka perlu ada upaya lain untuk mendidik yang membuat santri menjadi lebih baik kembali," ujar H Muhammad Kurnia.
Untuk itu Santri sebagaimana siswa sekolah haruslah memiliki perlindungan hukum dan terlindung dari kekerasan fisik.
Karena itulah, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melaksanakan program pengabdian masyarakat untuk mengedukasi hal tersebut.
Kegiatan dengan tema 'Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum Terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia' ini dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ilmi yang berada di Pangkal Pinang, kepulauan Bangka Belitung.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa S.H. yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut pun menjelaskan jika berdasarkan doktrin in loco parentis yang berarti otoritas guru merupakan delegasi kekuasaaan dari orang tua, maka guru (kyai) memiliki hak dalam mendidik muridnya.
Hak tersebut, lanjut Dr. Eva, didapatkan guru akibat adanya consensual relationship di antara orang tua dan guru sehingga pemberian hukuman yang dilakukan oleh guru dapat dibenarkan apabila hukuman diberikan secara wajar dan berguna dalam mendidik dan mendisiplinkan anak.
Dr. Eva lalu memaparkan kalau terdapat banyak putusan pengadilan yang membenarkan tindakan guru memberikan hukuman pada anak seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2024 K/Pid.Sus/2009, tentang putusan yang membenarkan seorang guru sekolah dasar yang menampar dengan tangan kiri pipi kanan murid.
Artikel Terkait
Cegah Kekerasan, Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sowan ke Pesantren Madinatunnajah Tangsel
Pondok Pesantren Berperan Penting dalam Mencetak Generasi Berakhlakul Karimah
SD Muhammadiyah Bodon Kotagede Tanamkan Prestasi Jadi Tradisi pada Alumninya
Keren! Karya Ilustrasi Mahasiswa DKV ISI Surakarta Terpilih Jadi Label Kemasan Teh Botol Sosro Edisi Khusus
Ratusan Karya Mahasiswa DKV ISI Surakarta Angkatan 2021 Dipajang dalam Pameran SIKLUS di Ndalem Djojokusuman
Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Seleksi Tahap Kedua Program Beasiswa S2 Luar Negeri Pertamina Hulu Rokan