Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi: Dorong Ekonomi Rakyat Kecil Lewat Transportasi Murah

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 17:05 WIB
Pengguna kereta api pedagang-petani menggunakan fasilitas baru. (Sumber: tiktok.com/teguhpriyo286)
Pengguna kereta api pedagang-petani menggunakan fasilitas baru. (Sumber: tiktok.com/teguhpriyo286)

SENANGSENANG.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengoperasikan kereta api khusus petani pedagang di jalur Commuter Line Rangkasbitung Merak.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan para petani dan pedagang mengangkut hasil tani serta barang dagangan ke kota dengan biaya murah dan efisien.

Kereta khusus ini beroperasi tujuh kali perjalanan setiap hari dari masing-masing arah, dengan tarif hanya Rp3.000 sekali jalan.

Baca Juga: Jakarta Mantapkan Langkah Jadi 'The City of Cinema' Lewat Kolaborasi di JAFF Market 2025

Kartu Khusus Penumpang

Untuk menikmati fasilitas ini, penumpang wajib memiliki kartu khusus yang bisa didapatkan melalui registrasi di loket stasiun.

Syaratnya cukup membawa KTP, kemudian mengisi formulir pendaftaran. Proses registrasi tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Jateng, Tegaskan Integritas Wartawan di Era Disrupsi

Setelah terdaftar, penumpang akan menerima kartu hijau bertuliskan “Kereta Petani & Pedagang” lengkap dengan lanyard untuk dikenakan di leher.

Antusiasme Penumpang

Peluncuran kereta ini disambut antusias. Video yang diunggah pengguna TikTok @teguhpriyo286 memperlihatkan belasan pedagang turun dari kereta sambil membawa dagangan.

Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Pemda Soal Tata Ruang Usai Banjir Bandang Menerjang Sumatra

Mereka tampak bahagia dan menyampaikan kesan positif.

“Enak, bagus, nyaman,” ujar seorang penumpang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X