SENANGSENANG.ID - Bagi masyarakat yang akan membeli gas LPG 3Kg diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuan ini berlaku mulai Sabtu 1 Juni 2024.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.
"Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujar Riva melalui keterangan resmi, Selasa 28 Mei 2024.
Riva mengatakan, hingga April 2024 ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.
Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Transmart Solo Rabu 29 Mei 2024, Animasi Seru: Haikyuu!! The Dumpster Battle
Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.
Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.
Meski begitu, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l.
Menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian.**