SENANGSENANAG.ID - Selama tahun 2023, nilai transaksi kripto pada Januari-Februari mencapai angka Rp 25,9 triliun dengan jumlah investor kripto sebanyak 17 juta.
Sedangkan adopsi teknologi kripto di Indonesia sudah semakin terdistribusi di berbagai lini, mulai dari sektor keuangan hingga entertainment. Hal ini membuat pentingnya regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan aset kripto.
Dalam kaitan ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur tentang aset kripto dan ekosistemnya.
Dalam focus group discussion Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) At the Table Blockchain in Financial Services 7 Maret lalu, Eka Rizanoordibyo, Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa pasca diterapkannya UU PPSK, OJK sedang menyiapkan dua Dewan Komisioner baru.
Dewan Komisioner itu yakni Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Pihak pemerintah melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Bappebti untuk bekerja sama dalam merumuskan usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang transisi otoritas sektor aset kripto ini.
Upaya ini mencakup diskusi tingkat tinggi dengan para pemangku kepentingan di beberapa K/L tersebut.
Wilson Andrew, Director of External Affairs Pluang sebagai moderator dalam diskusi tersebut juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur regulasi aset kripto di Indonesia.
“Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia yang pesat menjadi tantangan besar bagi semua pemangku kepentingan," ujar Wilson Andrew.
Namun, lanjut Wilson, juga menjadi kesempatan baik untuk saling bersinergi dalam menyempurnakan kerangka kebijakan dan pengaturan.
Ini mengingat proses transisi otoritas pengawasan yang sedang berjalan, kami memandang penting untuk menjaga kesinambungan industri melalui keberlanjutan pengaturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Pluang memandang positif upaya pemerintah memperkuat infrastruktur regulasi aset kripto secara internal melalui proses seleksi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto.
Baca Juga: Adu Mulut Hingga Larut Malam dan Datangkan Kerumunan Warga, Polisi Turun Tangan