SENANGSENANG.ID - Pedangdut Inul Daratista resah, mendengar kabar Kemenparekraf secara akan menaikkan pajak hiburan 40 sampai dengan 75 persen.
Keresahan Inul Daratista tentu bisa dimaklumi, pasalnya ia juga bakal terkena imbas jika kenaikan pajak hiburan itu benar dilakukan.
Selain sebagai penyanyi, diketahui Inul Daratista juga mengelola tempat hiburan (karaoke) yang memiliki banyak cabang di berbagai kota.
Menyikapi kabar tersebut, Inul langsung memprotes rencana kenaikan pajak tersebut dan mempertanyakan secara tertulis kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekfraf) RI, Sandiaga Uno melalui akun Instagram pribadinya.
Istri dari Adam Suseno ini merasa heran dengan perhitungan dari mana hingga muncul angka 40 sampai 75 persen untuk kenaikkan pajak di tempat hiburan.
“Baca ini kok aku jadi heran yo, gak mematikan gimana 40-75 persen? Itungane piye (hitungannya gimana)? Dibebankan ke costumer?” tulis Inul Daratista pada Kamis 11 Januari 2024.
Ia mengaku, seingat dan sepengalamannya, kenaikan harga Rp10 ribu saja dalam bisnis rumah karaoke memantik keluhan para tamu.
Apalagi jika kebijakan pajak hiburan naik (minimal) 40 persen diterapkan.
"Wong tamu naik 10rb aja megap2, teriak2! Saya aja termasuk orang yang taat pajak lihat ini kadung kebelet keluar masuk toilet! Itungan dari mana kita bisa bayar pajak segini gedenya pak @sandiuno?” tulis Inu lagi.
Baca Juga: Dapat Inventaris Mobil Alphard Berplat Nomor Ngaji, Gus Iqdam: Ojo Digebraki Iki Mobile Uwong
Meski demikian, juri Dangdut D’Academy ini berusaha untuk memahami niat pemerintah untuk memajukan UMKM lewat 'penyesuaian' pajak hiburan.
Namun, ia mengingatkan jangan sampai kebijakan ini menggebuk para pengusaha yang memayungi periuk nasi ribuan karyawan.**