SENANGSENANG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten, resmi menolak gugatan cerai artis Andre Taulany terhadap istrinya bernama Rien Wartia yang dilayangkan pada April 2024 lalu.
Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma mengungkap hasil putusan penolakan gugatan perceraian Andre dan Rien tersebut ke awak media.
"Jadi utusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi kepada wartawan di kantor PA Tigaraksa Banten pada Selasa 24 September 2024 lalu.
Majelis Hakim menilai rumah tangga mereka tidak terbukti adanya perselisihan.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," tutur Ummi.
"Pemohon dan termohon (dianggap) hanya kurang komunikasi saja," tegasnya.
Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 27 September 2024: Melawan Rasa Enggan Beramal Saleh, Mohonlah Doa kepada Allah
Hal tersebut berdasarkan penjelasan para saksi yang dihadirkan dalam sidang perceraian Andre dan Rien, pada 19 September 2024 lalu.
Namun, putusan majelis hakim itu belum berkekuatan hukum tetap, karena pihak Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding hingga 3 Oktober 2024 mendatang.
Menyoroti penolakan majelis hakim terhadap gugatan cerai Andre yang dianggap hanya kurang komunikasi dalam rumah tangganya, berikut ini hal-hal penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga:
Antara Komunikasi dan Keintiman Rumah Tangga
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Akademisi Fakultas Keperawatan Universitas Andalas (UNAND) mengungkap, komunikasi dan keintiman adalah dua hal yang sangat berhubungan.