entertainment

Terungkap Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Lebih Tinggi dari Raffi Ahmad, Sang Mentalist Janji Tak akan Ambil Gajinya

Jumat, 14 Februari 2025 | 22:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama Deddy Corbuzier, Stafsus Menteri Pertahanan. (instagram.com/dc.kemhan)

SENANGSENANG.ID - Presenter dan YouTuber ternama, Deddy Corbuzier, menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji atau tunjangan dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.

Ia menyatakan bahwa sumber penghasilannya dari dunia hiburan sudah mencukupi, sehingga tidak memerlukan tambahan dari pemerintah.

"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @mastercorbuzier pada Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga: Kemenag Buka Tahap Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler 1446 H Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap dan Besarannya

Komitmen Tanpa Imbalan Materi

Dalam sebuah video, Deddy menegaskan komitmennya untuk tidak menerima gaji atau fasilitas lain yang bersifat materi.

"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang sifatnya materil untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena ia merasa masyarakat lebih membutuhkan.

Baca Juga: PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan: Apresiasi bagi Mantan Jurnalis Berintegritas

"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin," kata Deddy.

Perbandingan Gaji dengan Raffi Ahmad

Sebagai pejabat negara, Staf Khusus Menteri Pertahanan berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gaji pokok untuk jabatan setingkat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.

Baca Juga: Mengapa Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Asal-usulnya

Halaman:

Tags

Terkini