Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.
Baca Juga: Mimpi Piala Dunia Timnas Indonesia Pudar di Sydney, Erick Thohir: Peluang Itu Masih Ada
Sementara itu, direct license adalah pembayaran royalti dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara.**