Polemik Soal Jabatan Seskab dan Sektretaris Militer, Menkomdigi: Status Letkol Teddy Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 18:59 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. (Humas Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid. (Humas Komdigi)

SENANGSENANG.ID - Status penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Sektretaris Militer diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis, sesuai kewenangan konstitusional untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.

Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Jakarta pada Kamis 13 Maret 2025, untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai status jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya.

Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung akan Umumkan Daftar 40 Sekolah pada Mei 2025

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Menkomdigi.

Meutya menegaskan, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.

Pemerintah dipastikan tetap berkomitmen untuk menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil, dengan menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga: Respon Baim Wong Tentang Seruan Boikot Dirinya dari Warganet: Rezeki dari Allah, Kita Nggak Salah

“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” tandas Meutya Hafid.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X