Duduk Perkara Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut usai Keputusannya Diambil Alih Presiden Prabowo

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 16:06 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)

SENANGSENANG.ID - Presiden RI, Prabowo Subianto mengambil alih persoalan sengketa 4 pulau yang diketahui tengah diperebutkan pihak pemerintah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, Prabowo disebut akan segera mengambil keputusan atas polemik tersebut.

"Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan kepada awak media di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga: Sah! Ini Momen Akad dan Mahar Pernikahan Al Ghazali - Alyssa Daguise

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menuturkan keputusan polemik 4 pulau Aceh-Sumut itu diambil secara langsung oleh Presiden Prabowo berdasarkan hasil komunikasi bersama DPR.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco dalam kesempatan berbeda di Jakarta, pada 14 Juni 2025.

Menilik soal duduk perkara sengketa 4 pulau Aceh-Sumut, sebelumnya diketahui empat pulau tersebut kini menjadi kisruh karena disebut berada di wilayah Sumut.

Baca Juga: Al Ghazali Nikah, Ahmad Dhani Sempat Sebut Bila Prabowo Tak Jadi Saksi Maka Diganti Sosok Kontroversial

Padahal, keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh, empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution terkait 4 pulau itu melalui Keputusan Mendagri, yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir dalam keterangan resminya pada 26 Mei 2025 lalu, menyatakan proses perubahan status 4 pulau itu telah berlangsung sebelum tahun 2022.

Baca Juga: AFC Tunjuk Qatar dan Arab Saudi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Erick Thohir: Saya Minta AFC...

"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat," terang Syakir.

"Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," tukasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X