Tim dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY dan Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) Kementerian PUPR telah mengecek langsung ke lokasi yang rencananya untuk pembangunan GPP.
Saat mengecek lokasi di Kantor PWI DIY di Jalan Gambiran 45 Yogyakarta, pada Kamis 22 Februari 2024, tim dari BPPW DIY dan Direktorat BPB melakukan pengukuran lahan dan foto lokasi dengan drone.
Mereka juga sudah mendapatkan berkas legalitas, antara lain fotokopi sertifikat bahwa tanah yang akan dibangun GPP merupakan Hak Pakai Pemprov DIY dan dipergunakan untuk PWI DIY.
Hal ini berdasarkan Sertifikat Hak: Pakai No. 00071. Sedangkan bangunan atau Gedung PWI DIY milik PWI DIY.
Keterangan ini berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor: 786/R tentang Pemberian Ijin Membangun Bangun Bangunan.
"Pemprov DIY melalui Sekda DIY tidak keberatan atau mengijinkan tanah yang dipakai sebagai Kantor PWI DIY untuk pembangunan Grha Pers Pancasila," jelas Sihono HT.
Selain itu Tim dari Kementerian PUPR juga mendapatkan analisis perkiraan kebutuhan biaya bangunan gedung GPP.
"Analisis biaya ini dari rekomendasi Dinas PU, Perumahan dan ESDM DIY," ungkap Sihono HT.
Baca Juga: Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi Diupah Rp3 Juta, Pengemudi Ojol Dibekuk Polisi di Teluk Gong
Dalam audensi tersebut juga hadir Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Wakil Sekjen Raja Parlindungan Pane, Direktur Pers Pancasila Sihono HT, dan Humas PWI Pusat Riza Awaluddin.**