news

Gegara Film Vina Sebelum 7 Hari Viral, 3 Pembunuh yang Masih Buron Dipastikan Tak Lagi Bisa Tenang, Polisi akan Lakukan Ini

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:43 WIB
Film Vina 7 Tujuh Hari diproduksi Dee Company dan dibintangi Nayla D Purnama dan Lydia Kandou. (Foto: Dee Company)

SENANGSENANG.ID - Gegara film Vina Sebelum 7 Hari viral, tiga pembunuh yang masih buron dipastikan tak lagi bisa tenang. Terlebih pihak kepolisian akan membuka lagi kasusnya.

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan meminta keterangan ulang kepada delapan terpidana pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu guna menelusuri identitas tiga pelaku yang tak kunjung ditangkap.

"Ya pasti, pasti kita akan lakukan interogasi atau pemeriksaan ulang ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga: PPM Dosen DKV ISI Surakarta Melalui Mewarnai Fauna untuk Siswa RA/TK 14 Al-Islam Surakarta

Menurut Direktur, pemeriksaan pihak keluarga korban juga akan dilakukan untuk mengetahui informasi terkini yang mungkin dimiliki.

Di sisi lain, Direktur memastikan tidak melakukan intervensi apapun atas perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) delapan terpidana saat proses penyidikan. Kendati demikian, ia membenarkan adanya perubahan itu.

"Kalau kami tidak ada intervensi, kalau delapan tersangka kami tidak tahu," ungkapnya.

Baca Juga: Hadir di 9 Kota, Ini 7 Kenyamanan All New Citroen C3 Aircross SUV yang Punya 10 Pilihan Warna Memikat

Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan tiga pelaku pembunuh Vina yang masih buron atau menjadi DPO meskipun telah terjadi pada 2016 lalu.

Ketiga pelaku pembunuh Vina tersebut merupakan warga Mundu, Kabupaten Cirebon. Ketiganya berasal dari desa yang sama, yaitu Banjarwangunan.

Nama ketiga buronan yang dirilis polisi adalah Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Namun para pelaku diduga menggunakan nama samaran.

Baca Juga: Rekor Persiku Kudus Ternoda, Bermain Impresif Persiba Lolos ke Babak 16 Besar Liga 3 Nasional

Sebagai informasi, kematian Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana atau Eky yang jasadnya ditemukan di jalan layang wilayah Cirebon, ternyata bukanlah korban kecelakaan tunggal, tetapi korban pembunuhan.

Dari penyelidikan, para pelaku ternyata merupakan geng motor yang didalangi oleh Egi, teman dari Eky yang dikabarkan memiliki perasaan suka atau ertarik terhadap Vina.

Polisi kemudian berhasil menangkap delapan dari 11 pelaku. Sedangkan tiga pelaku lainnya, termasuk Egi kini masih buron.

Baca Juga: Siwo PWI Sleman Kembali Gelar Turnamen Biliar antar Wartawan Memperebutkan Tropi Wakil Bupati

Di dalam persidangan, delapan dari tujuh pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup.

Seperti diketahui kasus ini kembali mencuat ke publik usai film Vina Sebelum 7 Hari tayang di bioskop mulai 8 Mei 2024 lalu.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB