SENANGSENANG.ID - Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di depan Bakso PK, Jalan Pakuningratan, Cokrodingratan, Jetis, Jogja.
Ketiga pelaku tersebut adalah DW (25), DGS (22), dan FJP (25), warga Kraton Kota Yogyakarta.
Akibat kejadian ini, korban Rahman Tri Hastomo, warga Tempel, Sleman, mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi AB 5755 UU senilai Rp17 juta.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P. membeberkan, peristiwa perampasan motor itu terjadi pada Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 04.10 WIB, korban berangkat kerja dari rumahnya melalui Jalan Magelang.
Setibanya di gapura kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang dikendarai oleh 3 pelaku yang terlihat seperti mabok dan berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang.
Korban kemudian mencoba mendahului sepeda motor Vario tersebut, namun karena sepeda motor Vario oleng, hampir terjadi bersenggolan.
Baca Juga: Pendidikan Strategi untuk Menjemput Masa Depan, Pj Bupati Kudus: Hasilkan Manusia Berkualitas
Kaget dengan hal tersebut, sepeda motor Vario sempat jatuh dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai korban.
Sesampainya di pertigaan Jalan Pakungratan tepatnya di depan Bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet.
Salah satu pelaku berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban, sedangkan dua pelaku lainnya mendatangi korban sambil menantang-nantang dan membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motor.
Kesempatan tersebut digunakan oleh DW untuk mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya lari.
Dua orang temannya pun ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan.