Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Balai Pelestarian Kebudayaan Lakukan Konservasi Cegah Mikroorganisme, Candi Asu Dibersihkan
Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana perampasan sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Jetis bekerja maksimal untuk melakukan penyelidikan.
Berkat kegigihan dan kesabaran anggota unit reskrim, nama dan alamat ketiga pelaku akhirnya diketahui dan mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Jetis menerapkan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana kepada para pelaku dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
Baca Juga: Balai Pelestarian Kebudayaan Lakukan Konservasi Cegah Mikroorganisme, Candi Asu Dibersihkan
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo dalam Konferensi Persnya di Mapolsek Jetis, Senin 3 Juni 2024 menjelaskan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal.**