SENANGSENANG.ID - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan usulan batasan usia pensiun (BUP) ASN ini ada yang mencapai 70 tahun.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota Korpri dan pengurus,” kata Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus Korpri, dikutip dari laman resmi BKN, Jumat 23 Mei 2025.
Zudan mengungkapkan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Merespon usulan tentang kenaikan batas usia pensiun ini, DPR mengungkapkan bahwa belum ada urgensi untuk melakukan hal tersebut.
“Sampai saat ini sih belum ada urgensinya, karena kita melihat ASN fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong ke media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.
Bahtra lantas menyebutkan bahwa pelayanan kepada masyarakat saat ini sudah bagus dan hanya perlu ditingkatkan ke depannya.
Baca Juga: Simon Tahamata Ditunjuk PSSI Jadi Kepala Pemandu Bakat: Ini Rincian Tugasnya
“Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” tambahnya.
Ia kemudian mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo selalu ingin bekerja cepat, sehingga harus ada birokrasi yang gesit untuk mengimbanginya.
“Kalau misalnya Pak Prabowonya berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit ya kan akan ketinggalan jauh, kita penginnya bagaimana pelayanannya yang dikedepankan,” ujar Bahtra.
“Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik, karena kan pada akhirnya kan nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, rinciannya usulan dari Korpri mengenai kenaikan batas usia pensiun adalah Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.