SENANGSENANG.ID - Istana Kepresiden RI memberikan penjelasan terkait viralnya kritikan warganet terhadap perlakuan istimewa negara terhadap kucing peliharaan milik Presiden RI Prabowo Subianto, Bobby Kertanegara.
Sebelumnya diketahui, pengawalan otoritas kepolisian RI terhadap Bobby Kertanegara itu terjadi dalam acara Cat Lovers Social Day 2025 pada 12 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia dan Rumah Sakit Hewan Polri.
Baca Juga: PSSI Copot Satoru Mochizuki Usai Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026
Kendati demikian, perlakuan terhadap Bobby itu memicu perbincangan warganet. Sebagian mempertanyakan penggunaan pajak untuk kepentingan hewan peliharaan.
Perihal itu, kini Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menyatakan pengamanan terhadap Bobby itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara atas seluruh properti milik Presiden.
"Bukan hanya Presiden, tetapi propertinya Presiden juga menjadi tanggung jawab negara untuk dijaga. Rumah Presiden kita jaga, properti dan miliknya Presiden kita jaga," kata Juri kepada awak media di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Tanggapi Kritik Food Vlogger soal Donat Jualannya, Pinkan Mambo: Betapa Sedihnya Lho
Juri menilai, tidak ada yang salah dari pengamanan tersebut lantaran status Bobby sebagai bagian dari properti Presiden membuatnya berhak atas perlindungan negara.
"Sekarang saya mau nanya, Bobby tuh punya siapa? Boleh dijaga nggak? Ya boleh dong. Masa diprotes," tegasnya.
Dalam rekaman video yang tersebar di media sosial, Bobby tampak dibawa datang ke lokasi acara dengan pengawalan sejumlah personel polisi dan melintasi karpet biru yang disiapkan secara khusus.
Pengawalan polisi terhadap kucing peliharaan Prabowo itu justru sempat menuai kritik sebagian warganet Tanah Air.
"Innalillahi dibayar dengan keringat rakyat, cuman buat mengawal seekor kucing? Entahlah," tulis akun Intagram @gadis_desaa55 dalam postingannya pada 15 Juli 2025.