news

Satgas PKH Ungkap Indikasi Pidana di Balik Banjir dan Longsor Sumatra

Senin, 15 Desember 2025 | 21:11 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatra. (Dok Kejaksaan RI)

SENANGSENANG.ID – Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya indikasi kuat tindak pidana yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

Hal itu disampaikan Febrie usai menerima laporan pemetaan perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak bencana.

“Ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: IFG Gelar Kompetisi 'Journalist’s Photo Journey 2026' Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana

Febrie menjelaskan, Satgas PKH telah mengidentifikasi berbagai perbuatan perusahaan yang diduga mengandung unsur pidana.

“Ada beberapa jenis perbuatan yang dilakukan perusahaan tersebut yang memang terindikasi kuat sebagai proses pidana,” katanya.

Baca Juga: Ngeri-Ngeri Sedap, Warga Beutong Ateuh Nekat Seberangi Jembatan Kayu di Tengah Banjir

Pria yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan, pemetaan tidak berhenti pada identifikasi semata.

Satgas akan memastikan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Sudah diketahui identitas, lokasi, hingga dugaan perbuatan pidana yang terjadi,” tegasnya.

Baca Juga: KKR Natal di GPdI Jemaat Siloam Sidoharjo Wonogiri Penuh Syukur

Korporasi Terancam Sanksi

Febrie menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB