SENANGSENANG.ID - Polres Kudus Polda Jawa Tengah terus melakukan berbagai upaya terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Jajaran Polres Kudus tak hanya berusaha menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), namun juga meningkatkan sisi pelayanan adminitrasi kepolisian.
Salah satunya, Polres Kudus melakukan pengembangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ditempatkan di Polsek Kota, dengan tujuan mendekatkan jangkauan masyarakat.
Sejumlah pelayanan kepolisan meliputi laporan, pengaduan, pengurusan tilang, tes bebas narkoba, sidik jari, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), BPKB dan perpanjangan SIM.
SPKT di Polsek Kota Kudus secara resmi sudah mulai beroperasi sejak Senin 15 Mei 2023, namun masih perlu diinformasikan kepada seluruh masyarakat di Kota Keretek.
Dengan adanya SPKT di Polsek Kota, masyarakat yang akan mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kepolisian tidak lagi harus ke Mapolres.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pelayanan kepolisian terpadu yang bertempat di Polsek Kudus Kota ini bertujuan untuk memudahkan jangkauan masyarakat karena lokasinya berada di pusat kota.
"Ini terobosan kami untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian," ujarnya Rabu 17 Mei 2023.
Pihaknya menyadari selama ini akses sebagian masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kepolisian di Mapolres Kidus, jangkauan cukup jauh.
Sebab Mapolres berada di ujung timur jalur pantura Kudus, masuk daerah Kecamatan Jekulo.
"Sekarang kami hadir lebih terjangkau, sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kepolisian cukup ke Polsek Kota saja," kata Kapolres.