Awas! Jangan Lagi Asal Ganti Lampu Kendaraan, Sanksi Tegas Menanti Jika Gunakan Lampu Silau

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 18:54 WIB
Ilustrasi. Polisi akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau.  (Pixabay)
Ilustrasi. Polisi akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau. (Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau.

Sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.

Hal tersebut diberlakukan karena lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Perdana di IKN, Tegaskan Komitmen Ekonomi Hijau dan Digital

“Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya dikutip Senin 12 Agustus 2024.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, lampu yang menyilaukan itu bukanlah lampu bawaan dari pabrik melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.

"Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi," ujarnya.

Baca Juga: PAN Beri Karpet Merah Paslon Samani- Bellinda, Hidupkan Mesin Partai untuk Menangkan Pilkada Kudus 2024

Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X