SENANGSENANG.ID - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau.
Sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.
Hal tersebut diberlakukan karena lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Perdana di IKN, Tegaskan Komitmen Ekonomi Hijau dan Digital
“Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya dikutip Senin 12 Agustus 2024.
Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, lampu yang menyilaukan itu bukanlah lampu bawaan dari pabrik melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.
"Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi," ujarnya.
Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.**
Artikel Terkait
Ini 3 Keunggulan dan Kekurangan All New Yamaha NMax Turbo 2024 yang Bikin Heboh Kaum Satu Aspal
Yamaha Buka-bukaan Berbagai Update Teknologi Canggih pada Mesin NMax Turbo, Ini 6 Keunggulan yang Bikin Kemecer
Komunitas Toyota Calya Indonesia Gelar Munas di Auto2000 Cikampek, Dapat Oleh-Oleh Soal Teknologi Hybrid dan Gazoo Racing
Penuhi Gaya Hidup Konsumen, Wahana Makmur Sejati Mulai Pasarkan All New Honda BeAT di Jakarta-Tangerang
Pasar Mobil Bekas Tunjukkan Tren Positif, Pengunjung Platform OLX Capai 20 Juta Pengunjung
Motul #ExploreIndonesia, Promosikan Destinasi Wisata Indonesia Lewat Touring Jelajah Flores