Belum Banyak yang Tau, Ternyata Ini Maksudnya Kode Tiga Huruf di Belakang Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:45 WIB
Kode plat nomor belakang kendaraan memiliki fungsi dan maksud tersendiri. (Foto: wuling.id)
Kode plat nomor belakang kendaraan memiliki fungsi dan maksud tersendiri. (Foto: wuling.id)

Wilayah Jabodetabek memiliki 8 karakter yang terdiri dari 1 huruf depan untuk kode wilayah.

Angka-angka untuk kode registrasinya, dan 3 huruf di bagian belakang.

Huruf pertama setelah angka nomor polisi menunjukkan tempat kendaraan tersebut terdapat.

Berikut adalah daftar kode abjad untuk huruf pertama sesudah angka nomor polisi:

B – wilayah Jakarta Barat
S – wilayah Jakarta Selatan
P – wilayah Jakarta Pusat
U – wilayah Jakarta Utara
T – wilayah Jakarta Timur
E – wilayah Depok
Z – wilayah Kota Depok
F – wilayah Kabupaten Bekasi
K – wilayah Kota Bekasi
G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
C – wilayah Kota Tangerang
V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
W – wilayah Kota Tangerang Selatan

Setelah huruf pertama, maka terdapat huruf kedua setelah angka nomor polisi.

Kode huruf ini akan menunjukkan jenis kendaraan sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Masalah Gizi dan Kesehatan Perempuan Harus Menjadi Fokus pada Masa Transisi Pasca Covid-19

Berikut adalah daftar abjadnya:

A – Sedan/Pick Up
Q – Staf pemerintahan
J – Jip dan SUV
U – Staf pemerintahan
D – Truk
T – Taksi
V – Minibus
F – Minibus, Hatchback, City Car

Agar lebih jelas, kamu bisa membaca lambang-lambang dalam plat nomor polisi dengan cara berikut ini.

Contoh apabila plat nomor belakangnya adalah B 2819 SAT:

B adalah kendaraan yang berada atau terdaftar di DKI Jakarta, Bekasi, atau Depok.

Angka 2819 adalah kendaraan yang dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.

S merupakan kode tempat dari kendaraan tersebut terdaftar, yaitu Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X