Jenis lampu ini mampu menghadirkan cahaya jauh (high beam) dan cahaya dekat (low beam) dalam satu unit.
Beberapa produk bahkan dilengkapi sistem kontrol cahaya, sehingga pengemudi bisa mengatur pola dan tingkat keterangan sesuai kebutuhan.
Dibandingkan lampu halogen, Bi-LED memiliki beberapa keunggulan. Konsumsi listrik lebih hemat hingga 75 persen, umur pemakaian mencapai 25 ribu jam, serta cahaya lebih fokus dan jernih.
Tak heran, lampu ini dianggap investasi jangka panjang meski harga awalnya lebih tinggi.
Baca Juga: 30 Perupa Kota Malang Pameran Lompat Pagar#2 di Studio Kalahan Jogja: Lintas Zaman Arus Budaya
Sayangnya, tidak semua pemilik mobil memperhatikan aspek teknis dan aturan lalu lintas saat memasang lampu ini.
Beberapa memilih lampu yang tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan efek silau berbahaya bagi pengguna jalan lain.
Aturan Lampu Kendaraan di Indonesia
Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan jelas terkait penggunaan lampu kendaraan.
Baca Juga: Ada Desakan Audit dari Ari Lasso hingga Menteri Hukum, WAMI Bilang Begini
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013, lampu mobil harus memenuhi standar warna, tingkat keterangan, pola cahaya, suhu warna, hingga dilengkapi sistem anti-silau.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2017 mewajibkan lampu mobil memiliki sertifikat SNI.
Sedangkan, aturan dari Kepolisian melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 memberi wewenang petugas untuk menindak pengendara yang menggunakan lampu tidak sesuai standar.
Baca Juga: Mengintip Perjalanan Karier Mpok Alpa: Dari Hajatan ke Panggung Televisi