Secara teknis, lampu Bi-LED yang sah digunakan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki kecerahan sesuai standar, suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin, serta tidak menyilaukan.
Para ahli otomotif menyarankan pengguna mobil untuk memperhatikan kompatibilitas lampu dengan sistem kelistrikan kendaraan.
Selain itu, proses pemasangan juga harus benar agar cahaya tidak menyebar sembarangan.
Baca Juga: Gelar Doa dan Zikir Kemerdekaan ke-80 RI, Zuhdi Muhdlor: Jatman Tidak Berpolitik
Pemilik kendaraan juga perlu merawat lampu secara rutin, mulai dari membersihkan lensa, memeriksa kondisi kabel, hingga mengganti lampu yang sudah rusak.
Dengan begitu, lampu tetap awet sekaligus aman bagi pengendara lain.
Meski menawarkan banyak kelebihan, penggunaan lampu Bi-LED tetap harus bijak.
Baca Juga: Dompet Digital, Gaya Baru Mengatur Keuangan dan Berbelanja di Zaman Now
Pencahayaan yang terang memang membantu pengemudi, tetapi jika salah pasang justru bisa menimbulkan bahaya baru di jalan raya.**
Artikel Terkait
Tekiro Mechanic Competition 2025 Sukses Diikuti Lebih dari 80 Ribu Peserta: SMKN 2 Wonosari Juara, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya
Konsumen Mobil Listrik Ini Auto Resah! Hyundai Ioniq 5 Rusak Sejak Maret Belum Juga Rampung Diperbaiki Bengkel Resmi, Piye to kih?
Menilik Spesifikasi Baterai Mobil Listrik Wuling Air EV Usai Insiden Terbakar di Bandung
Musti Dipikir Ulang! Ini 5 Alasan Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Buru-Buru Beli Mobil Listrik
Menimbang Untung-Rugi Penggunaan Mobil Hybrid: Irit Bahan Bakar vs Kompromi Harga
Viral Wuling Almaz Keluarkan Asap Putih Tebal di Lampu Merah Jakal Jogja, Apa Penyebabnya?