otomotif

Subsidi Motor Listrik 2025 Belum Jalan, Menperin Pastikan Skema Siap untuk 2026

Kamis, 4 September 2025 | 08:31 WIB
Ilustrasi - Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta akan dilanjutkan pada 2026. (Foto: Tangkap layar YouTube/YRP Official)

Syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP, hanya berhak satu unit per NIK, serta tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain.**

Halaman:

Tags

Terkini