Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan Warga di Sungai Bengawan Solo, Diprediksi Berusia Ratusan Ribu Tahun

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 08:53 WIB
Sejumlah petugas meneliti penemuan fosil gading gajah purba di Sungai Bengawan Solo. (MC Kab Blora/ Teguh)
Sejumlah petugas meneliti penemuan fosil gading gajah purba di Sungai Bengawan Solo. (MC Kab Blora/ Teguh)

SENANGSENANG.ID - Warga Desa Kapuan Kecamatan Cepu Kabupaten Blora menemukan fosil gading gajah purba elephas hysudindricus yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun.

Gading pertama kali temukan Trio Nur Koimudin (25) saat hendak mencari ikan di Sungai Bengawan Solo, Selasa 21 Mei 2024.

"Gading tersebut tertimbun bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo, setelah dilihat secara detail terlihat seperti gading gajah," jelas Udin begitu warga Kapuan itu akrab dipanggil.

Baca Juga: Peruntungan dan Pantangan Rabu Wage 22 Mei 2024 Menurut Primbon Jawa, Kamu Akan Merasa Sedikit Mudah Marah

Setelah memastikan benda itu benar sebuah gading, dirinya lantas melapor ke Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

"Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan," ucapnya.

Begitu dapat laporan, tim Dinporabudpar pun langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil gading gajah purba tersebut.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Solo Selasa 21 Mei 2024, Vina Sebelum 7 Hari Masih Menghantui Penonton di Kota Bengawan

"Hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di rumah artefak, yang memfasilitasi penyimpanan benda cagar budaya milik Pemkab Blora,” jelas Widyarini S, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Blora.

Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil gading gajah purba yang ditemukan di Desa Ngloram ini.

"Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Koimudin tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Do You See What I See: First Love, Hubungan Asmara Manusia dan Hantu Pocong yang Berakhir Tragis

Dia menjelaskan, sesuai Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.

Ditegaskan, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X