Peristiwa Suami Gendong Istrinya saat Sidang Cerai Ini Bikin Hakim Auto Menolak Gugatan Perceraian

photo author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 06:05 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri. (Unsplash.com/freestocks)
Ilustrasi pasangan suami istri. (Unsplash.com/freestocks)

SENANGSENANG.ID - Sebagian orang percaya, pernikahan adalah suatu tradisi sakral yang menjadi bukti setiap insan ditakdirkan berpasangan.

Pernikahan juga menunjukkan adanya dua hati yang saling bertaut dan tak bisa dipisahkan semudah itu oleh keadaan.

Tampaknya, hal itu yang juga dirasakan oleh seorang pria bernama Li yang digugat cerai oleh istrinya bernama Chen.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Dikutip dari SCMP, Chen mengadu kepada hakim pengadilan di Sichuan, Tiongkok Barat Daya, dengan menuding sang suami telah melakukan kekerasan dalam rumah tangganya.

Kala itu saat persidangan berlangsung, Chen mengatakan suaminya Li bersikap kasar kepadanya saat mabuk.

Rumah tangga yang sudah selama 20 tahun mereka bangun itu berpotensi 'runtuh', saat mereka kembali bertemu di ruang Pengadilan Sichuan pada Selasa 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Prosesor AMD Ryzen AI 300 Series Resmi Diperkenalkan, Hadirkan Performa dan Produktivitas Terbaik dengan Dukungan Fitur AI

Hakim membuka persidangan dengan mengungkap catatan pengadilan yang menyoroti tindakan Li membawa lari istrinya saat pertama kali sidang berlangsung, pada 12 September 2024 lalu.

Merasa bersalah, Li pun merasa malu dan mengutarakan permohonan maafnya kepada hakim dan para petugas pengadilan.

"Saat emosi menguasai diriku, aku keliru mengira akan bercerai dengan istriku, jadi aku menggendongnya keluar ruang sidang," ungkap Li di hadapan hakim.

Baca Juga: Poisi Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster di Banten Senilai Rp32,8 Miliar, 4 Pelaku Diamankan

Saat itu, petugas pengadilan kewalahan meredam emosi Li yang mendengar dakwaan istrinya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga mereka.

"Aku telah mengabaikan instruksi hakim dan petugas pengadilan yang mencoba menghentikan tindakan ekstrim itu," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X