Update Skandal Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook, Komdigi Telah Hubungi Meta Tuk Hapus 30 Konten Serupa

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 13:43 WIB
Ilustrasi - Grup facebook Fantasi Sedarah bikin gerah. (pixabay.com)
Ilustrasi - Grup facebook Fantasi Sedarah bikin gerah. (pixabay.com)

SENANGSENANG.ID - Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air, terkait grup di salah satu laman Meta Platform, yakni Facebook bertajuk 'Fantasi Sedarah'.

Sebelumnya diketahui, grup di laman Facebook itu diduga berisi percakapan yang mengarah pada tindakan asusila, atau perbuatan yang tidak pantas dikonsumsi oleh publik.

Terkini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti keberadaan grup 'Fantasi Sedarah' yang sempat viral di media sosial (medsos).

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: Gaji Rp15 Juta Bikin Warga Lebih Sehat dan Cerdas, Indonesia Bisa Jadi Negara Maju

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menuturkan, Komdigi hingga saat ini telah menghubungi pihak Meta Platform untuk memblokir 30 link dengan konten serupa.

"Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa," ujar Alexander dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu, 17 Mei 2025.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Maxime Bouttier Ngaku Tak Menyangka Bisa Nikahi Luna Maya: Sekarang Masih Canggung

Alexander menjelaskan, tindakan pemblokiran itu sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten digital yang dinilai merusak mental dan emosional.

Di sisi lain, Dirjen Pengawas Ruang Digital Komdigi itu menilai konten dalam grup 'Fantasi Sedarah' merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," ungkap Alexander.

Baca Juga: Jadi Utusan Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan, Cak Imin Mengaku Dapat Mandat Pesan dari Prabowo

Terkait hal itu, Alexander mengatakan tindakan pemutusan akses ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan itu mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X