Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini tidak ditemukan indikasi adanya uang palsu.
Baca Juga: Kemenag Sleman Serahkan Bantuan Kitab Suci untuk Umat Katolik di Gereja St Thomas Paroki Medari
"Dari hasil pemeriksaan uang, belum ditemukan yang palsu sejauh ini," tandas Iptu Joko.
Meskipun belum ditemukan uang palsu, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan penukaran uang baru di luar jalur resmi, seperti bank dan layanan penukaran resmi Bank Indonesia (BI).
Menurut pihak kepolisian, meskipun uang yang diperjualbelikan Wildan sejauh ini asli, ada risiko lain yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
"Penukaran uang baru di luar jalur resmi memang belum tentu melanggar hukum, tetapi masyarakat harus tetap waspada agar tidak menjadi korban praktik penipuan atau permainan harga yang tidak wajar," tambahnya.
Sementara itu, hingga Senin 24 Maret 2025, Wildan masih aktif mempromosikan jasanya melalui akun TikTok.
Dalam unggahannya, ia menegaskan bahwa stok uang baru dalam jumlah besar masih tersedia dan siap untuk ditukarkan dengan pelanggan.
Baca Juga: Alasan Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK ke Polri: Dianggap Memberatkan Hidup Mantan Napi
Praktik penukaran uang baru oleh pihak swasta memang menjadi fenomena umum menjelang Lebaran.
Banyak orang mencari uang pecahan kecil untuk kebutuhan berbagi angpao atau tradisi lainnya.
Namun, pihak kepolisian dan otoritas keuangan selalu mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam menukar uang, terutama dalam jumlah besar.
Baca Juga: Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Mengaku Hanya Ingin Mempermudah Musisi Menyanyikan Lagunya
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelanggaran dalam praktik penukaran uang yang dilakukan Wildan.