Alasan Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK ke Polri: Dianggap Memberatkan Hidup Mantan Napi

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 20:27 WIB
Ilustrasi SKCK. Ini alasan sebenarnya Kementerian HAM usul SKCK dihapus. (Polres Tangerang Selatan)
Ilustrasi SKCK. Ini alasan sebenarnya Kementerian HAM usul SKCK dihapus. (Polres Tangerang Selatan)

SENANGSENANG.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai secara resmi mengajukan usulan kepada kepolisian untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat dari Menteri HAM untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini sudah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat 21 Maret 2025 lalu.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo.

Baca Juga: Kemenag Sleman Serahkan Bantuan Kitab Suci untuk Umat Katolik di Gereja St Thomas Paroki Medari

Menurut Kementerian HAM, keberadaan SKCK dalam persyaratan proses penerimaan kerja ini dianggap telah menghalangi hak asasi setiap orang.

Terlebih bagi orang-orang yang telah memiliki catatan kriminal, seperti mantan narapidana yang ingin kembali memulai hidup baru di luar penjara.

Alasan Muncul Usulan Penghapusan SKCK

Baca Juga: Warung Oseng Nyak Kopsah yang Selalu Ramai Berangsur Bangkut Hanya karena Review Food Vlogger, Bang Madun: Usaha Gue Dihancurin

Nicholay mengungkapkan bahwa usulan muncul setelah Kementerian HAM mengecek lapas dan rutan di beberapa daerah di Indonesia.

Dari kunjungan tersebut, Kementerian HAM menemukan fakta bahwa pada mantan napi memilih untuk kembali ke lapas karena kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.

Baca Juga: Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Mengaku Hanya Ingin Mempermudah Musisi Menyanyikan Lagunya

“Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” tambahnya.

Menurutnya, setelah para mantan napi ini bebas, mereka bisa melanjutkan hidup di luar penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X