Alasan Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK ke Polri: Dianggap Memberatkan Hidup Mantan Napi

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 20:27 WIB
Ilustrasi SKCK. Ini alasan sebenarnya Kementerian HAM usul SKCK dihapus. (Polres Tangerang Selatan)
Ilustrasi SKCK. Ini alasan sebenarnya Kementerian HAM usul SKCK dihapus. (Polres Tangerang Selatan)

“Mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,” tandasnya.

Baca Juga: Perlu Kamu Tahu, Ini 5 Alasan Lavender Marriage Jadi Pilihan Terkait Kehidupan Pernikahan

Dengan alasan tersebut, Nicholay menyatakan bahwa SKCK tidak memiliki manfaat untuk golongan masyarakat tertentu.

Polri sendiri telah memberi respon terkait permintaan dari Kementerian HAM ini.

“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri pada Senin 24 Maret 2025.

Baca Juga: Edan! Kejahatan Jalanan di Kabupaten Sleman Meningkat 600 Persen Selama Ramadan

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X