“Mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,” tandasnya.
Baca Juga: Perlu Kamu Tahu, Ini 5 Alasan Lavender Marriage Jadi Pilihan Terkait Kehidupan Pernikahan
Dengan alasan tersebut, Nicholay menyatakan bahwa SKCK tidak memiliki manfaat untuk golongan masyarakat tertentu.
Polri sendiri telah memberi respon terkait permintaan dari Kementerian HAM ini.
“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri pada Senin 24 Maret 2025.
Baca Juga: Edan! Kejahatan Jalanan di Kabupaten Sleman Meningkat 600 Persen Selama Ramadan
“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya. **
Artikel Terkait
Tak Menyampaikan Permintaan Maaf Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lampau, Pemerintah Mengakui Ini
Sampaikan Pesan Damai Bersepeda Keliling Dunia, Aktivis HAM Internasional ‘Solidarity Rising’ Kunjungi PWI DIY
Menyoal Perlindungan Hak Asasi Manusia di Tanah Air, Soal Tragedi 98 hingga Menteri HAM yang Minta Tambahan Dana
Natalius Pigai Kembali Minta Anggaran Triliunan untuk Tambah ‘Prajurit’ Penegakan HAM, Ini 3 Permintaan sang Menteri
3 Fakta Kasus Penembakan Oknum Polisi Terhadap Anak Sekolah di Semarang, Terbaru Menteri HAM Ungkap Soal Ini
Ini Respon Polri atas Usulan Kementerian HAM Menghapus SKCK, Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat