Tidak Libur, Pemerintah Akan Umumkan Konsep Pembelajaran Selama Ramadan, Surat Edaran Rampung Minggu Depan

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 23:03 WIB
Ilustrasi ruang kelas saat sekolah libur.  (unsplash)
Ilustrasi ruang kelas saat sekolah libur. (unsplash)

“Jadi libur Ramadan itu bahasanya bukan libur Ramadan, ya,” ujarnya.

“Karena ada yang nulis libur Ramadan, bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan,” imbuhnya.

“Jadi kuncinya bukan libur Ramadan, tapi pembelajaran di bulan Ramadan, ya” tambahnya.

Baca Juga: Kenyang Pengalaman di Akademi Sepak Bola Belanda, Thom Haye Beberkan Gaya Latihan Kluivert yang Suka Mengasah Skill Striker

Sudah dirapatkan dengan Kementerian lain dan menunggu Surat Edaran (SE)

Draft pembelajaran Ramadan tersebut, menurut Abdul Mu’ti tinggal menunggu SE atau Surat Edaran yang akan dikeluarkan secara resmi.

Namun sebelum itu ia mengungkapkan telah melakukan rapat dengan melibatkan 5 Kementerian.

Kementerian yang terlibat dalam keputusan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.

Baca Juga: Jusuf Hamka Blak-blakan Mengaku Punya Hutang Budi pada A.M. Hendropriyono, Terkuak Alasan Dibebaskan dari Penjara Setelah 37 Tahun

“Sudah kita bahas bersama dengan Menko PMK, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, kemudian saya dan KSP,” ucapnya.

“Sudah ada kesepakatan bersama, tinggal tunggu saja terbitnya surat edaran bersama," imbuhnya.

Pengumuman aturan pembelajaran Ramadan

Menag Nasaruddin Umar mengatakan pada awak media jika pengumuman tentang pembelajaran Ramadan ini akan dilakukan pada hari Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga: Mulai 1 Februari 202, Jadwal Perjalanan Whoosh Ditambah Menjadi 62 Perjalanan per Hari

“Paling lambat hari Senin akan kita umumkan,” kata Nasaruddin Umar pada Jumat, 17 Januari 2025 di kawasan Ancol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X