Jusuf Hamka Blak-blakan Mengaku Punya Hutang Budi pada A.M. Hendropriyono, Terkuak Alasan Dibebaskan dari Penjara Setelah 37 Tahun

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 10:55 WIB
Jusuf Hamka mengaku punya hutang budi pada Hendropriyono. (instagram.com/jusufhamka)
Jusuf Hamka mengaku punya hutang budi pada Hendropriyono. (instagram.com/jusufhamka)

SENANGSENANG.ID - Pengusaha sekaligus politikus Jusuf Hamka blak-blakan mengaku memiliki hutang budi pada Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono.

Melalui video di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara yang diunggah pada 7 Desember 2024 lalu, Jusuf Hamka menceritakan momen berharga dalam hidupnya.

Jusuf Hamka mengatakan kalau A.M. Hendropriyono adalah orang yang membantunya bebas dari penjara pada Maret 1987 silam.

Baca Juga: Dibanding-bandingke Netizen! Film Dark Nuns Song Hye-kyo Laris, Bogota Song Joong-ki Anjlok Tak Capai Target

Jusuf Hamka mengaku pernah ditangkap pada Maret 1987

Dalam video bersama dengan Helmy Yahya itu, Jusuf Hamka menceritakan ia tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan apapun.

Saat itu, dirinya tak mengetahui untuk alasan apa dirinya ditangkap oleh petugas dan intel dari Kodam.

“Saya diperiksa, diinterogasi, ditahan 21 hari di Keramat 7 nomor 35,” kata Jusuf Hamka.

Baca Juga: Pameran Seni dan Malam Apresiasi Sastra UNSTRAT di Pendhapa Art Space: Ada Karya Jokpin Menjelma Jadi Seni Instalasi

Dibebaskan oleh A.M. Hendropriyono, disebut sebagai orang baik

Jusuf Hamka mengatakan kalau di hari ke-21, A.M. Hendropriyono datang menghampirinya dan menyuruhnya untuk pulang.

“Di hari ke-21, Pak Hendro dateng,” ujarnya.

“‘Mau pulang nggak kamu?’ katanya, ‘Mau lah pak’ kata saya,” imbuhnya.

“‘Kamu itu orang baik ternyata, saya baru tahu, tapi fitnah kepada kamu tuh luar biasa,’ ‘Fitnah apa?’ dalam hati saya, kayaknya nggak berbuat apa-apa,” jelas Jusuf Hamka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X