Multitalenta! Kenes Pelipurlara Borong Tiga Prestasi Membanggakan dalam 3 Hari

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 11:49 WIB
Kenes Pelipurlara dinobatkan sebagai The Winner of Duta Pelajar Anti Narkoba Indonesia 2025 dan Duta Intelegensia Pelajar Anti Narkoba Indonesia 2025. (Dok. Pribadi)
Kenes Pelipurlara dinobatkan sebagai The Winner of Duta Pelajar Anti Narkoba Indonesia 2025 dan Duta Intelegensia Pelajar Anti Narkoba Indonesia 2025. (Dok. Pribadi)

SENANGSENANG.ID – Nama Kenes Pelipurlara Putri kembali mencuri perhatian di panggung nasional.

Pelajar SMA Islam Al Azhar 34 Internasional Yogyakarta ini sukses meraih dua gelar sekaligus pada malam puncak Duta Pelajar Anti Narkoba Indonesia 2025 yang digelar di El Hotel Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Kenes dinobatkan sebagai The Winner of Duta Pelajar Anti Narkoba Indonesia 2025 dan Duta Intelegensia Pelajar Anti Narkoba Indonesia 2025.

Baca Juga: Magelang Resmi Luncurkan Z-Hub, Ruang Kreativitas Generasi Muda

Riuh tepuk tangan peserta dan tamu undangan mengiringi pengumuman kemenangan tersebut.

Para juri menilai Kenes tampil paling menonjol sepanjang proses seleksi dengan gagasan matang, komunikasi jelas, serta visi tegas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

“Kenes menunjukkan kecerdasan intelektual, kematangan emosional, dan kepekaan sosial. Tiga aspek itu menjadikannya terbaik di antara seluruh finalis,” ujar salah satu dewan juri.

Baca Juga: Indonesia Amankan Tiket ke Babak 16 Besar wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

Prestasi Beruntun dalam Tiga Hari

Kemenangan di Jakarta melengkapi pencapaian luar biasa Kenes. Tiga hari sebelumnya, ia meraih medali emas pada ajang International Science and Invention Fair (ISIF) 2025 di Bali.

Dengan demikian, hanya dalam kurun waktu tiga hari, Kenes menyabet tiga gelar besar:

- Medali emas ISIF Internasional 2025 di Bali
- The Winner Duta Pelajar Anti Narkoba Indonesia 2025
- Duta Intelegensia Pelajar Anti Narkoba 2025

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

Dukungan Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X