SENANGSENANG.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali angkat bicara soal polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo cs.
Dalam podcast di kanal YouTube miliknya, Selasa (18/11/2025), Mahfud menegaskan perkara tersebut tidak bisa diselesaikan lewat jalur perdata, melainkan pidana.
Mahfud menyebut, penyelesaian hukum harus diawali dengan pembuktian keaslian ijazah Jokowi.
Baca Juga: Trans Jateng Bakal Terintegrasi dengan Transportasi Online dan Angkutan Lokal
“Harus ada peradilan lain lebih dulu, memastikan palsu tidaknya ijazah. Kalau tidak palsu baru diadili, kalau palsu ya selesai,” ujarnya.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu, proses hukum tidak bisa dilanjutkan jika ijazah terbukti palsu, karena tuduhan bukan lagi fitnah atau pencemaran nama baik.
Ia menekankan, Roy Suryo cs harus membuktikan klaim mereka di pengadilan.
Baca Juga: DKV ISI Surakarta Ajak Siswa SMK Bondowoso Asah Kreativitas Lewat Design Activism
Kasus Berlarut Sejak 2022
Polemik ijazah Jokowi bergulir sejak Oktober 2022 dan hingga kini belum tuntas.
Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Mahfud berharap perkara segera berakhir.
“Mudah-mudahan masalah ini segera selesai, capek berlama-lama, sampai bosan dengarnya,” ucapnya.
Baca Juga: Pegadaian Rilis Aplikasi TRING!, Langsung Dibanjiri Keluhan Pengguna, Piye kih..
Soroti Peran UGM
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Penyelidikan Proyek Whoosh Tak Harus Tunggu Laporan, KPK: Kami Mencari Informasi
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mahfud MD: Sudah Sesuai Syarat Yuridis
Mahfud MD Kembali Soroti Proyek Whoosh: KPK Bisa Panggil Jokowi untuk Penyelidikan
Mahfud MD Kritik Keras Kejaksaan Agung soal Buronan Silfester Matutina: Ada yang Janggal
Polemik Arsip Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kritik KPU Surakarta di Sidang KIP
Bonjowi Desak UGM Buka Salinan Tanda Terima Ijazah Jokowi