SENANGSENANG.ID — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung yang dinilai lamban dalam mengeksekusi buronan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (4/11/2025), Mahfud menyebut ada indikasi kekuatan besar yang melindungi buronan tersebut.
“Masa nangkap Silfester enggak bisa, kecuali ada sesuatu yang besar di balik Kejaksaan Agung,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Silaturahmi Alumni Muhi Yogyakarta, Filosofi Hidup Ala Samin Blora, dan Cahaya dari Goa Terawang
Mahfud: Kejaksaan Punya Kekuatan, Tapi Tak Bertindak
Mahfud mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung yang mampu menangani kasus besar seperti korupsi Pertamina dan Surya Darmadi, justru kesulitan mengeksekusi vonis terhadap Silfester.
“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin kasus triliunan. Masa cuma nangkap Silfester enggak bisa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan Tim Tabur (Tangkap Buronan) yang seharusnya bisa langsung diperintahkan untuk menindak tanpa harus menunggu instruksi dari pusat.
Baca Juga: Meriah! HUT Humas Polri ke-74 Dimeriahkan Fun Shooting Wartawan di Semarang
“Tim Tabur itu bisa dipakai. Mestinya langsung perintahkan tangkap, enggak usah nunggu,” tambah Mahfud.
Noda bagi Dunia Hukum
Mahfud menyebut kegagalan mengeksekusi vonis inkracht terhadap Silfester sebagai noda dalam penegakan hukum Indonesia.
Ia menilai kasus ini menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan keadilan.
Baca Juga: Di Balik Kesegaran Air Pegunungan: Industri AMDK Hadapi Proses Panjang dan Ketat
Artikel Terkait
Diprediksi Bakal Ada Reshuffle Kabinet di Oktober, Mahfud MD: Masih Banyak Pejabat yang Tak Kompeten
Mahfud MD Beri Pujian Menkeu Purbaya: Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat
Menkeu Purbaya Ngotot Bubarkan Satgas BLBI, Mahfud MD Soroti Potensi Kerugian Negara Rp95 Triliun
Mahfud MD Sebut Penyelidikan Proyek Whoosh Tak Harus Tunggu Laporan, KPK: Kami Mencari Informasi
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mahfud MD: Sudah Sesuai Syarat Yuridis
Mahfud MD Kembali Soroti Proyek Whoosh: KPK Bisa Panggil Jokowi untuk Penyelidikan