Lebih Dekat dengan Anggito Abimanyu, Ekonom Senior yang Kini Pimpin LPS

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:55 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu.  (Foto: Kemenkeu)
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. (Foto: Kemenkeu)

SENANGSENANG.ID - Nama Anggito Abimanyu tengah mencuri perhatian masyarakat setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pelantikan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS dilakukan pada Rabu 8 Oktober 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pria yang sebelumnya mejabat sebagai Wakil Menteri Keuangan itu mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Di Balik Aksi 18 Gubernur Geruduk Kantor Menkeu Purbaya: Minta ASN Daerah Digaji Pusat hingga Dampak Serius Potongan TKD

Menurut Anggito, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kesiapan LPS dalam menghadapi mandat baru yang diatur melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mandat tambahan tersebut memperluas peran LPS tidak hanya pada penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga mencakup sektor asuransi.

“Pertama, LPS kan lembaga penjaminan simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan di samping perbankan juga untuk asuransi,” kata Anggito di Istana Negara, Jakarta Rabu 8 Oktober 2025.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Ini Kritik Keras BGN! Sebut Ada Jual Beli Titik Dapur MBG

“Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar,” lanjutnya.

Anggito menjelaskan bahwa selain fungsi penjaminan polis asuransi, LPS juga akan memiliki kewenangan dalam penempatan dana pada lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan asuransi, yang mengalami gangguan likuiditas.

Kendati demikian, Anggito menegaskan intervensi tersebut hanya dapat dilakukan setelah proses pengawasan dan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Setelah Sekolah Rakyat, Pemerintah Hadirkan Sekolah Garuda di 16 Lokasi Ini

“Tetapi itu semuanya kan berawal dari penempatan dana dan pengawasan dari OJK. Jadi LPS itu kan lebih di ujungnya suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan dan asuransi yang bermasalah di likuiditas,” jelasnya.

Siap Lepas Jabatan Wamenkeu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X