SENANGSENANG.ID - Sejumlah siswa nakal telah mulai dikirimkan Dedi Mulyadi ke Barak TNI Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kabupaten Purwakarta, Jabar, sejak 2 Mei 2025.
Sebelumnya, Dedi menegaskan, langkah tersebut untuk memberikan pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kedisiplinan para siswa Jabar.
Setelah ramai publik menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait pendidikan karakter siswa di Barak TNI, kini terbit aturan baru tentang larangan murid membawa gawai atau HP ke sekolah.
Baca Juga: Detik-Detik Mengejar KKN di Desa Penari! Hari ke-44 Tayang, Jumbo Sudah Kumpulkan 9.568.290 Penonton
Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam kunjungannya ke SMAN 2 Purwakarta, Jabar pada Rabu 14 Mei 2025.
Meutya menuturkan, aturan larangan siswa membawa gawai ke sekolah itu termuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas).
Terkait hal itu, Menteri Komdigi itu menyebut, Dedi selaku Gubernur Jabar telah meneken aturan PP Tunas itu sejak 2 Mei 2025.
Baca Juga: Soal Siswa Nakal di Jabar Masuk Barak TNI, Meutya Hafid Sebut Bisa Jadi Model Nasional
"Kunjungan kami ke Purwakarta kebetulan saya dengan Pak Gubernur sempat berbincang mengenai apa yang bisa kita lakukan setelah PP Tunas lahir," tutur Meutya.
"Karena Presiden perlu implementasi hingga ke pelosok perlu kerja sama dengan kepala daerah," sambungnya.
Kemudian, Meutya menyoroti Jabar sebagai daerah di bawah kepemimpinan Dedi yang dinilai siap untuk mengimplementasikan aturan larangan penggunaan HP di sekolah.
"Jabar paling pertama yang siap, surat edaran agar di lingkungan sekolah tidak lagi menggunakan gadget atau HP, jadi saya apresiasi ditindaklanjuti, ditingkatkan," tungkasnya.
Sebelumnya diketahui, PP Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet.
Artikel Terkait
Jepara Siap Implementasikan SPMB, Sekda Edy Sujatmiko: Hindari Praktik Gratifikasi, Pungli dan Suap
Ini Alasan Pemerintah Menerapkan E-Ijazah Mulai 2025, Bagaimana Ketentuan untuk Mencetaknya?
Menggali Potensi Peserta Didik Lewat Perayaan 57 Tahun SLB Negeri 2 Bantul dengan Tema Menapak Jejak Menggapai Mimpi
DKI Jakarta Resmi Terapkan Pendidikan Gratis di 40 Sekolah Swasta Tahun Ini, Berikut Syaratnya
Sekolah Swasta Gratis di DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung akan Umumkan Daftar 40 Sekolah pada Mei 2025
Penuhi Kebutuhan Pendidikan Warga Kurang Mampu, Sekolah Rakyat akan Dibangun di Temanggung