Pelajar di Jawa Barat Punya Jam Malam Mulai Bulan Juni 2025, Dedi Mulyadi Teken SE Larangan Keluar Rumah di Atas jam 21.00 WIB

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 23:09 WIB
Ilustrasi - Jam malam bagi pelajar mulai diberlakukan di Provinsi Jawa Barat mulai Juni 2025 besok. (Pixabay)
Ilustrasi - Jam malam bagi pelajar mulai diberlakukan di Provinsi Jawa Barat mulai Juni 2025 besok. (Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) punya peraturan baru untuk para pelajar.

Mulai Juni 2025, para pelajar memiliki jam malam yang harus dipatuhi, di mana tidak boleh keluar pukul 21.00-04.00 WIB.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan harapannya mengenai aturan jam malam ini karena kembalinya persoalan kenakalan remaja di Jawa Barat.

Baca Juga: Unggah Deretan Momen Lawas, Nikita Mirzani Tulis Pesan Haru untuk Lolly: Mimi Orang Tua yang Beruntung

Koordinasi jam malam ini diberlakukan mulai tingkat desa hingga Kabupaten di mana aturannya sudah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.

Dengan aturan ini, Pemdaprov Jabar tidak akan memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan.

Terlebih jika hal tersebut terjadi di waktu-waktu pemberlakuan jam malam.

Baca Juga: Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Kemenag

“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Jabarprov, Sabtu 31 Mei 2025.

Gubernur yang kerap disapa dengan KDM ini juga mengungkapkan bahwa penerapan jam malam harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Ia ingin aturan yang diberikan dalam Surat Edaran (SE) tersebut tidak dianggap sepele.

Baca Juga: Alasan Konservasi Borobudur Melarang Kunto Bimo, Aksi Menyentuh Arca di Stupa Candi Seperti yang Dilakukan Presiden Macron

Selain penerapan jam malam, KDM juga menginstruksikan perubahan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM).

Sekolah di Jawa Barat dari tingkat dasar hingga menengah agar masuk setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X