SENANGSENANG.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) punya peraturan baru untuk para pelajar.
Mulai Juni 2025, para pelajar memiliki jam malam yang harus dipatuhi, di mana tidak boleh keluar pukul 21.00-04.00 WIB.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan harapannya mengenai aturan jam malam ini karena kembalinya persoalan kenakalan remaja di Jawa Barat.
Koordinasi jam malam ini diberlakukan mulai tingkat desa hingga Kabupaten di mana aturannya sudah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dengan aturan ini, Pemdaprov Jabar tidak akan memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan.
Terlebih jika hal tersebut terjadi di waktu-waktu pemberlakuan jam malam.
“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Jabarprov, Sabtu 31 Mei 2025.
Gubernur yang kerap disapa dengan KDM ini juga mengungkapkan bahwa penerapan jam malam harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Ia ingin aturan yang diberikan dalam Surat Edaran (SE) tersebut tidak dianggap sepele.
Selain penerapan jam malam, KDM juga menginstruksikan perubahan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM).
Sekolah di Jawa Barat dari tingkat dasar hingga menengah agar masuk setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB.**
Artikel Terkait
DKI Jakarta Resmi Terapkan Pendidikan Gratis di 40 Sekolah Swasta Tahun Ini, Berikut Syaratnya
Penuhi Kebutuhan Pendidikan Warga Kurang Mampu, Sekolah Rakyat akan Dibangun di Temanggung
Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2025 Masih Dibuka hingga 8 Juni 2025, Ini Biaya dan Persyaratannya
Pasca Viral Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Kak Seto: Banyak Orang Salah Sangka
Mahasiswinya Dapat Penangguhan Penahanan dalam Kasus Meme Prabowo-Jokowi, ITB: Ada Pembinaan Akademik dan Karakter
Selain Pendidikan Karakter di Barak TNI ala Dedi Mulyadi, Kini Siswa Jabar Dilarang Bawa HP ke Sekolah