edukasi

Selain Pendidikan Karakter di Barak TNI ala Dedi Mulyadi, Kini Siswa Jabar Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:29 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama para siswa Jabar di Barak TNI. (Instagram.com/@dedimulyadi71)

SENANGSENANG.ID - Sejumlah siswa nakal telah mulai dikirimkan Dedi Mulyadi ke Barak TNI Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kabupaten Purwakarta, Jabar, sejak 2 Mei 2025.

Sebelumnya, Dedi menegaskan, langkah tersebut untuk memberikan pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kedisiplinan para siswa Jabar.

Setelah ramai publik menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait pendidikan karakter siswa di Barak TNI, kini terbit aturan baru tentang larangan murid membawa gawai atau HP ke sekolah.

Baca Juga: Detik-Detik Mengejar KKN di Desa Penari! Hari ke-44 Tayang, Jumbo Sudah Kumpulkan 9.568.290 Penonton

Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam kunjungannya ke SMAN 2 Purwakarta, Jabar pada Rabu 14 Mei 2025.

Meutya menuturkan, aturan larangan siswa membawa gawai ke sekolah itu termuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas).

Terkait hal itu, Menteri Komdigi itu menyebut, Dedi selaku Gubernur Jabar telah meneken aturan PP Tunas itu sejak 2 Mei 2025.

Baca Juga: Soal Siswa Nakal di Jabar Masuk Barak TNI, Meutya Hafid Sebut Bisa Jadi Model Nasional

"Kunjungan kami ke Purwakarta kebetulan saya dengan Pak Gubernur sempat berbincang mengenai apa yang bisa kita lakukan setelah PP Tunas lahir," tutur Meutya.

"Karena Presiden perlu implementasi hingga ke pelosok perlu kerja sama dengan kepala daerah," sambungnya.

Kemudian, Meutya menyoroti Jabar sebagai daerah di bawah kepemimpinan Dedi yang dinilai siap untuk mengimplementasikan aturan larangan penggunaan HP di sekolah.

Baca Juga: Jawab ‘Kutukan’ Standing Ovation Juri Indonesian Idol, Begini Kata Anang Hermansyah: Kadang Aku Berpikir…

"Jabar paling pertama yang siap, surat edaran agar di lingkungan sekolah tidak lagi menggunakan gadget atau HP, jadi saya apresiasi ditindaklanjuti, ditingkatkan," tungkasnya.

Sebelumnya diketahui, PP Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet.

Halaman:

Tags

Terkini