SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan bebas pungutan liar.
Larangan punguitan liar disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Samani Intakoris, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMP Negeri 3 Kudus, Rabu 2 Juli 2025.
Dalam sidaknya, Bupati Samani Intakoris secara tegas menyatakan seluruh sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus dilarang mengoordinasi pembelian seragam siswa, serta berbagai jenis pungutan liar.
Ia menekankan bahwa sekolah tidak boleh menarik uang dalam bentuk apa pun terkait pengadaan seragam.
“Kalau orang tua dan siswa mau urunan, silakan lakukan di luar sekolah, bisa lewat komite."
"Sekolah tidak boleh ikut mengatur atau menarik biaya."
"Seragam bisa dibeli langsung oleh masyarakat, entah di koperasi atau tempat lain," ungkapnya.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul dimulainya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP.
Dalam masa krusial ini, Bupati meminta semua pihak menjaga kondusivitas dan kenyamanan calon siswa dan orang tua.
Samani juga kembali menegaskan bahwa semua sekolah di Kudus harus menjalankan program pendidikan gratis.
Dengan demikian, tidak ada ruang untuk praktik pungli dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkedok pengadaan seragam sekolah.