Turut Perangi Judi Online, hingga Juli 2024 BNI Blokir 882 Rekening

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:22 WIB
Ilustrasi. Sejak September 2023 hingga Juli 2024, BNI telah memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online. (Istimewa)
Ilustrasi. Sejak September 2023 hingga Juli 2024, BNI telah memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen turut memerangi perjudian daring (online).

Hal tersebut sebagai wujud nyata mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 27 Juli 2024, Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom menyebutkan bahwa sebagai langkah nyata, sejak September 2023 hingga Juli 2024, BNI telah memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online.

Baca Juga: Kelompok Peternak Sapi Pali-Pali Jaya Ponjong Gunungkidul Komitmen Jaga Kesehatan Hewan Ternak

Manajemen pun telah mengimplementasikan beragam strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan BNI dalam pemberantasan judi online adalah pertama, melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.

Kedua, penguatan kebijakan dalam penanganan judi online melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu (single Customer Identification File), dan mitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account.

Baca Juga: Kurangi Depresi dan Perundungan, Remaja Jateng Didorong 'Wani Curhat'

Itu perlu karena beberapa transaksi judi online dilakukan antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account maupun top-up e-wallet.

Ketiga, BNI memiliki sistem pemantauan dengan beberapa parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online.

Sistem itu pun terus-menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terbaru.

Baca Juga: Mantap, Alumni DKV ISI Surakarta Kuliah di School of Visual Arts New York Lewat Beasiswa S2 Pelaku Budaya

Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memuat nama-nama pihak terkait dengan judi online untuk segera dilakukan pemblokiran.

Keempat, memasukkan data pemilik rekening yang diblokir ke dalam daftar pantau pada aplikasi KYC on Board, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening baru di BNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X