BNI Perkuat Literasi Keuangan di Kampus, Perlindungan Data Pribadi Jadi Fokus Utama

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:37 WIB
Bersama OJK, BNI dan beberapa lembaga keuangan mengadakan aktivitas edukasi literasi keuangan di lingkungan kampus. (Foto: BNI )
Bersama OJK, BNI dan beberapa lembaga keuangan mengadakan aktivitas edukasi literasi keuangan di lingkungan kampus. (Foto: BNI )

SENANGSENANG.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk di lingkungan sivitas akademika terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan Perlindungan Konsumen.

Dalam siaran pers BNI, Rabu 16 Oktober 2024 disebutkan, langkah ini dilakukan guna mengantisipasi aktivitas keuangan ilegal.

Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI dan beberapa lembaga keuangan mengadakan aktivitas edukasi literasi keuangan di lingkungan sivitas akademika Fakultas Ekonomi Trisakti.

Baca Juga: BNPT Kukuhkan 8 Koordinator Wilayah Yayasan Gema Salam di Solo Raya dan Yogyakarta, Ini Harapannya

Direktur Network and Services BNI Ronny Venir mengungkapkan, perubahan perilaku masyarakat yang saat ini serba digital menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi berbagai modus kejahatan berkedok penipuan yang sering kali terjadi.

“Modus penipuan banyak sekali, tidak melihat status mulai dari pejabat negara hingga ibu rumah tangga, banyak yang terkena dan kebobolan, data yang bersifat pribadi harus dilindungi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV dan jangan lupa mengganti PIN secara berkala serta mengaktifkan fitur notifikasi transaksi keuangan,” ucap Ronny.

Sivitas akademika juga diajak untuk berkontribusi dalam memerangi kejahatan finansial agar tidak mudah diiming-imingi keuntungan fantastis yang tidak wajar dalam berinvestasi, apalagi bila tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Didesak Jual Rumah, Ayah Tega Bunuh Anak Kandung dengan Linggis, Pelaku Serahkan Diri

Tak kalah penting, mahasiswa juga harus proaktif untuk menjaga data pribadi agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.

Saat ini melalui Implementasi Perlindungan Konsumen, BNI secara aktif dan berkala selalu memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat untuk berhati-hati dan sadar terhadap ancaman berbagai modus penipuan.

Ronny menjelaskan bahwa BNI fokus terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No.27/2022) yang segera diimplementasikan secara penuh pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Minat Investor Asing Meningkat, Proyek Solar Panel Singapura Siap Dibangun di IKN

Melalui penerapan aturan tersebut, para oknum tidak bisa lagi mengakses data nasabah untuk menawarkan produk keuangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

“Setelah undang-undang ini diberlakukan, kebocoran data bisa diminimalisir,” ujar Ronny saat mengisi seminar Literasi Keuangan di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Selasa 15 Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X