SENANGSENANG.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk di lingkungan sivitas akademika terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan Perlindungan Konsumen.
Dalam siaran pers BNI, Rabu 16 Oktober 2024 disebutkan, langkah ini dilakukan guna mengantisipasi aktivitas keuangan ilegal.
Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI dan beberapa lembaga keuangan mengadakan aktivitas edukasi literasi keuangan di lingkungan sivitas akademika Fakultas Ekonomi Trisakti.
Baca Juga: BNPT Kukuhkan 8 Koordinator Wilayah Yayasan Gema Salam di Solo Raya dan Yogyakarta, Ini Harapannya
Direktur Network and Services BNI Ronny Venir mengungkapkan, perubahan perilaku masyarakat yang saat ini serba digital menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi berbagai modus kejahatan berkedok penipuan yang sering kali terjadi.
“Modus penipuan banyak sekali, tidak melihat status mulai dari pejabat negara hingga ibu rumah tangga, banyak yang terkena dan kebobolan, data yang bersifat pribadi harus dilindungi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV dan jangan lupa mengganti PIN secara berkala serta mengaktifkan fitur notifikasi transaksi keuangan,” ucap Ronny.
Sivitas akademika juga diajak untuk berkontribusi dalam memerangi kejahatan finansial agar tidak mudah diiming-imingi keuntungan fantastis yang tidak wajar dalam berinvestasi, apalagi bila tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Didesak Jual Rumah, Ayah Tega Bunuh Anak Kandung dengan Linggis, Pelaku Serahkan Diri
Tak kalah penting, mahasiswa juga harus proaktif untuk menjaga data pribadi agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
Saat ini melalui Implementasi Perlindungan Konsumen, BNI secara aktif dan berkala selalu memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat untuk berhati-hati dan sadar terhadap ancaman berbagai modus penipuan.
Ronny menjelaskan bahwa BNI fokus terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No.27/2022) yang segera diimplementasikan secara penuh pada 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Minat Investor Asing Meningkat, Proyek Solar Panel Singapura Siap Dibangun di IKN
Melalui penerapan aturan tersebut, para oknum tidak bisa lagi mengakses data nasabah untuk menawarkan produk keuangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
“Setelah undang-undang ini diberlakukan, kebocoran data bisa diminimalisir,” ujar Ronny saat mengisi seminar Literasi Keuangan di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Selasa 15 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Kembangkan Duta Digital Go Global, BNI Rangkul Perhimpuan Pelajar Indonesia di Hong Kong
BNI Hadirkan Program Shooping Race sebagai Bentuk Apresiasi kepada Nasabah
BNI Raih Dua Penghargaan Bergengsi Marketeers Youth Choice Award 2024 Kategori TapCash
Tembus Pasar Amerika, BNI Xpora Bawa UKM Binaan ke Pameran Shoppe Object di New York City
Siapkan Promo Menarik, BNI-UI Half Marathon 2024 Kembali Digelar
Dukung Industri Kreatif, BNI Siap Jadikan Indonesia Pusat Pop Idol Pertama di Asia Tenggara