Didesak Jual Rumah, Ayah Tega Bunuh Anak Kandung dengan Linggis, Pelaku Serahkan Diri

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:48 WIB
Polisi dan tim Inafis Polres Kudus mendatangi lokasi  tempat terjadinya pembunuhan oleh ayah terhadap anaknya di Dresa Dersalam Kecamatan Bae Kudus, untuk melakukan olah TKP. (Foto: Istimewa)
Polisi dan tim Inafis Polres Kudus mendatangi lokasi tempat terjadinya pembunuhan oleh ayah terhadap anaknya di Dresa Dersalam Kecamatan Bae Kudus, untuk melakukan olah TKP. (Foto: Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Seorang ayah tega membunuh anak kandungnya, hanya gara- gara terus didesak korban agar tersangka pelaku segera menjual rumah induk untuk dibagi dua.

Tersangka Sage (62) warga Desa Dersalam RT.03- RW.02 Kecamatan Bae Kudus, langsung menyerahkan diri usai memukul anaknya dengan sebuah linggis hingga tewas, jelang Rabu 16 Oktober 2024 dinihari. 

Tersangka mendatangi rumah tetangganya Aiptu Isroyudi, yang juga anggota Unit Inafis Polres Kudus dan mengakui kalau dirinya baru saja menghabisi anak pertamanya.

Baca Juga: Komite Publisher Right Ajak Jaringan Pemred Promedia Bangun Jurnalisme Berkualitas, Damar Juniarto: Semangat Ini Perlu Kita Bangun Bersama

Korban adalah Bambang Heryanto (38), warga Desa Ketanjung RT. 005- RW. 002 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, sudah lama hidup berpisah rumah dengan ayahnya.

Informasi yang dihimpun senangsenang.id menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB lebih pada Selasa 15 Oktober 2024 malam, atau menjelang Rabu dinihari.  

Sebelum kejadian korban berkunjung ke rumah orang tua dan kemudian tidur di tempat itu.

Saat anaknya tertidur lelap itulah, tersangka mengambil linggis dan menghantamkan ke kepala korban hingga tak sadarkan diri.

Baca Juga: BNPT Kukuhkan 8 Koordinator Wilayah Yayasan Gema Salam di Solo Raya dan Yogyakarta, Ini Harapannya

Aksi nekat itu dilakukan tersangka ayah kandung, diduga karena kesal dan tak kuat menahan tuntutan anaknya (korban) untuk menjual rumah untuk dibagi dua.

Padahal korban masih punya dua saudara laki- laki lainnya yang juga berhak atas rumah warisan orang tuanya itu.

Kabarnya, korban sering marah- marah dan bahkan mengancam keluarganya jika keinginannya tidak dipenuhi.

Baca Juga: Film 'Para Perasuk' Diganjar Penghargaan CJ ENM Award di Busan International Film Festival 2024

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X