Update! Polisi Beberkan Kronologi Tersangka YA Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Hukuman Mati Menanti

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 00:11 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Senin 15 Februari 2024. (Dok.Polri/tribratanews)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Senin 15 Februari 2024. (Dok.Polri/tribratanews)

SENANGSENANG.ID - Polisi membeberkan kronologi tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) membunuh anak artis Tamara Tyasmara, D (6).

Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menenggelamkan 12 kali tubuh D di dalam kolam renang.

“Durasi membenamkan tubuh korban selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, 54 detik," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers digelar di Polda Metro Jaya, Senin 15 Februari 2024.

Baca Juga: Elon Musk Klaim Berhasil Tanam Chip dalam Otak, Dosen Unair Beberkan Fakta Ini

Dijelaskan Wira Satya Triputra, sebelum ke kolam renang, ibu korban dan D sempat ke rumah tersangka.

Lalu, bersama-sama menemui anak tersangka untuk mengajak ke kolam renang.

"Tersangka YA berangkat dari rumah bersama dengan anak korban D dan anak MAA ke kolam renang Palem," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Tewasnya Dante, Ini Pasal yang Menjerat dan Ancaman Hukumannya

Kemudian, tersangka mengajak D dan MMA untuk melakukan pemanasan sebelum berenang.

Setelah itu, mereka berenang di kolam dewasa sedalam 1,3 meter.

Mereka berenang di depan gazebo tempat tersangka dan D menaruh barang perlengkapan.

Sementara, tersangka posisinya masih di atas kolam renang.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Solo Hari Ini Senin 12 Februari 2024, No Way Up, Hidup dan Mati Penyitas Kecelakaan Pesawat di Dasar Laut

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Wira Satya Triputra, tersangka jongkok dan menyuruh korban dan MAA menyelam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: tribratanews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X