SENANGSENANG.ID - Polisi membeberkan kronologi tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) membunuh anak artis Tamara Tyasmara, D (6).
Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menenggelamkan 12 kali tubuh D di dalam kolam renang.
“Durasi membenamkan tubuh korban selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, 54 detik," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers digelar di Polda Metro Jaya, Senin 15 Februari 2024.
Baca Juga: Elon Musk Klaim Berhasil Tanam Chip dalam Otak, Dosen Unair Beberkan Fakta Ini
Dijelaskan Wira Satya Triputra, sebelum ke kolam renang, ibu korban dan D sempat ke rumah tersangka.
Lalu, bersama-sama menemui anak tersangka untuk mengajak ke kolam renang.
"Tersangka YA berangkat dari rumah bersama dengan anak korban D dan anak MAA ke kolam renang Palem," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Tewasnya Dante, Ini Pasal yang Menjerat dan Ancaman Hukumannya
Kemudian, tersangka mengajak D dan MMA untuk melakukan pemanasan sebelum berenang.
Setelah itu, mereka berenang di kolam dewasa sedalam 1,3 meter.
Mereka berenang di depan gazebo tempat tersangka dan D menaruh barang perlengkapan.
Sementara, tersangka posisinya masih di atas kolam renang.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Wira Satya Triputra, tersangka jongkok dan menyuruh korban dan MAA menyelam.
Artikel Terkait
Polisi Buru Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Siswa SMK di Bogor
Polisi Berhasil Menangkap 4 Komplotan Perampok Bersenjata Api di Serang, Pelaku Pemain Lama
Curanmor Modus Test Ride Diungkap Polisi, Tiga Bersaudara Digelandang Polrestabes Semarang
Jual Anak Perempuan di Bawah Umur lewat Aplikasi MiChat, Pria 17 Tahun Ditangkap Polisi
Polisi Periksa 11 Saksi Pasca Kebakaran Karaoke di Kota Tegal yang Tewaskan 6 Orang
Buron Sejak 2022, DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global Ditangkap Polisi